Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur berdasarkan Keputusan Rektor UPN Veteran Jawa Timur Nomor 277/UN.63/U/2021 Tanggal 26 Juli 2021, sebagai berikut (disarikan dari https://ppmb.upnjatim.ac.id/biaya-pendidikan/ ):
No | Program Studi | UKT Klp. I | UKT Klp. II | UKT Klp. III | UKT Klp. IV | UKT Klp. V | UKT Klp. VI | UKT Klp. VII | UKT MA |
1 | Sains Data | 500.000 | 1.000.000 | 3.500.000 | 5.000.000 | 6.000.000 | 7.000.000 | 8.000.000 | 10.000.000 |
Keterangan :
UKT (Uang Kuliah Tunggal) : biaya kuliah yang ditanggung oleh tiap mahasiswa(i) per semester. Kelompok UKT (besaran UKT) ditentukan oleh Universitas berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa.
UKT MA : Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Asing (International Student)
KHUSUS JALUR MANDIRI
Selain membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semester. Wajib membayar Iuran Pengembangan institusi (IPI) / Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diawal perkuliahan (IPI/SPI dibayar satu kali selama menjadi mahasiswa).
Nominal IPI/SPI berkisar antara 0 s.d 90 juta disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta dan tidak ada ketentuan besaran IPI tiap program studi.
Peserta dapat memilih nominal IPI/SPI saat mendaftar online.