Biaya Perkuliahan

Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur berdasarkan Keputusan Rektor UPN Veteran Jawa Timur Nomor 277/UN.63/U/2021 Tanggal 26 Juli 2021, sebagai berikut (disarikan dari https://ppmb.upnjatim.ac.id/biaya-pendidikan/ ):

NoProgram StudiUKT Klp. IUKT Klp. IIUKT Klp. IIIUKT Klp. IVUKT Klp. VUKT Klp. VIUKT Klp. VIIUKT MA
1Sains Data500.0001.000.0003.500.0005.000.0006.000.0007.000.0008.000.00010.000.000

Keterangan :

UKT (Uang Kuliah Tunggal) : biaya kuliah yang ditanggung oleh tiap mahasiswa(i) per semester. Kelompok UKT (besaran UKT) ditentukan oleh Universitas berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa.

UKT MA : Uang Kuliah Tunggal untuk Mahasiswa Asing (International Student)

KHUSUS JALUR MANDIRI

Selain membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semester. Wajib membayar Iuran Pengembangan institusi (IPI) / Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diawal perkuliahan (IPI/SPI dibayar satu kali selama menjadi mahasiswa).

Nominal IPI/SPI berkisar antara 0 s.d 90 juta disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta dan tidak ada ketentuan besaran IPI tiap program studi.

Peserta dapat memilih nominal IPI/SPI saat mendaftar online.

EnglishIndonesian